Selasa, 23 Juni 2009

A. PENGERTIAN TA’ZIR
menurut arti bahasa, lafaz ta’zir berasal dari kata عز ر yang sinonimnya:
1. منع ورد yang artinya mencegah dan menolak;
2. ادب yang artinya mendidik;
3. عظم ووقر yang artinya mengagungkan dan menghormati;
4. اعان وقوي ونصر yang artinya membantunya, menguatkan dan menolong.

 Menurut istilah, ta;zir didefinisikan oleh Al-Mawardi sebagai berikut:
والتعزير تاديب على ذنوب لم تشرع فيها الحدود
Ta’zir adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa (maksiat) yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’.
 Wahbah Zuhaili memberikan definisi ta’zir yang mirip dengan definisi Al-Mawardi:
وهو شرعا : العقوبة المشروعة على معصية او جناية لاحد فيها ولا كفلرة
Ta’zir menurut syara’ adalah hukuman yang ditetapkan atas perbuatan maksiat atau jinayah yang tidak dikenakan hukuman had dan tidak pula kifarat.
 Ibrahim Unais dan kawan-kawan memberikan definisi ta’zir menurut syara’ sebagai berikut:
التعزير شرعا : تاديب لايبلغ الحد الشرعي
Ta’zir menurut syara’ adalah hukuman pendidikan yang tidak mencapai hkuman had syar’i.

Dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas, jelaslah bahwa ta’zir adalah suatu istilah untuk hukuman atas jarimah-jarimah yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’. Di kalangan fuqaha, jarimah-jarimah yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’ dinamakan dengan jarimah ta’zir. Jadi istilah ta’zir bisa digunakan untuk hukuman dan bisa juga untuk jarimah (tindak pidana).


B. DASAR HUKUM DISYARIATKAN TA’ZIR
 Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bahz ibn Hakim
عن بهزابن حكيم عن ابيه عن جده, ان النبي صلى الله عليه وسلم حبس في التهمة (رواه ابوداود والترمزى والنسائ والبيهقى وصحح الحلكم)
Dari Bahz ibn Hakim dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi saw. menahan seseorang karena disangka melakukan kejahatan. (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i, dan Baihaqi serta dishahihkan oleh Hakim).
 Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abi Burdah
عن ابى بردة الانصارى رضي الله عنه انه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : لاجلد فوق عشرة اسواط الا في حد من حدود الله تعالى (متفق عليه)
Dari Abi Burdah Al-Anshari ra. Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh dijilid di atas sepuluh cambuk kecuali di dalam hukuman yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala. (Muttafaq alaih).
 Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah
وعن عائشة رضي الله عنها ان النبي صلى الله عليه وسلم قال : اقيلوا ذوى الهيئات عثرا تهم الا الحدود (رواه احمد وابوداود والنسائ والبيهقى)
Dari Aisyah ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Ringankanlah hukuman bagi orang-orang yang tidak pernah melakukan kejahatan atas perbuatan mereka, kecuali dalam jarimah-jarimah hudud. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Baihaqi)

C. PERBEDAAN ANTARA HUDUD DAN TA’ZIR
Menurut Sayid Sabiq perbedaan antara hudud dan ta’zir adalah:
1. Hukuman hudud diberlakukan secara sama untuk semua orang (pelaku), sedangkan hukuman ta’zir pelaksanaannya dapat berbeda antara satu pelaku dengan pelaku lainnya, tergantung kepada perbedaan kondisi masing-masing pelaku.
2. Dalam jarimah hudud tidak berlaku pembelaan (syafa’at) dan pengampunan apabila perkaranya sudah dibawa ke pengadilan, sedangkan untuk jarimah ta’zir kemungkinan untuk memberikan pengampuna terbuka lebar, baik oleh individu maupun ulil amri.
3. Orang yang mati dikarenakan dikenakan hukuman ta’zir, berhak memperoleh ganti rugi, sedangkan untuk jarimah hudud hal ini tidak berlaku.

D. MACAM-MACAM JARIMAH TAKZIR
• Dari segi hak yang dilanggar, jarimah ta’zir dapat dibagi menjadi dua bagian:
1. Jarimah ta’zir yang menyinggung hak Allah
2. Jarimah ta’zir yang menyinggung hak individu
• Dari segi sifatnya, jarimah ta’zir dapat dibagi kepada tiga bagian:
1. Ta’zir karena melakukan perbuatan maksiat
2. Ta’zir karena melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum
3. Ta’zir karena melakukan pelanggaran.
• Abdul Aziz Amir membagi jarimah ta’zir secara rinci kepada beberapa bagian, yaitu:
1. Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan pembunuhan
2. Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan pelukaan
3. Jarimahjarimah ta’zir yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kehormatan dan kerusakan akhlak
4. Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan harta
5. Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan kemaslahatan individu
6. Jarimah ta’zir yang berkaitan dengan keamanan umum.

E. MACAM-MACAM HUKUMAN TA’ZIR
Secara garis besar macam-macam ta’zir dibagi ke dalam 4 kelompok, yaitu sebagai berikut :
1. Hukuman Ta’zir yang Berkaitan dengan Badan
• Hukuman Mati
Hukuman mati untuk jarimah ta’zir hanya dilaksanakan dalam jarimah-jarimah yang sangat berat dan berbahaya dengan syarat-syarat sebagai berikut :
 Bila pelaku merupakan seorang yang tidak mempan oleh hukuman-hukuman hudud selain hukuman mati.
 Harus dipertimbangkan betul-betul dampak kemaslahatan terhadap masyarakat dan pencegahan terhadap kerusakan yang menyebar di muka bumi.
Sebagian fuqaha syafi’iyah membolehkan hukuman mati sebagai ta’zir dalam kasus penyebaran aliran-aliran sesat dan juga kepada para pelaku homoseksual (liwath) tanpa membedakan antara muhsan dengan ghairu muhsan. Adapun Ulama Hanafiyah memberikan hukuman mati apabila jarimah tersebut dilakukan berulang-ulang. Sedangkan Ulama Malikiyah dan Hanabilah memberikan hukuman mati ini untuk jarimah-jarimah ta’zir tertentu, seperti spionase dan melakukan kerusakan di muka bumi.
• Hukuman Jilid (Dera)
Alat yang digunakan untuk hukuman jilid ini adalah cambuk yang sedang ukurannya (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Hali ini dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah dengan alasan bahwa sebaik-baiknya perkara adalah pertengahan.
Hukuman jilid tidak boleh sampai menimbulkan cacat dan membahayakan organ-organ tubuh orang yang terhukum. sebab tujuannya memberi pelajaran dan pendidikan kepadanya. Oleh karena itu cambukan tidak boleh diarahkan ke muka, farji, dan kepala melainkan diarahkan ke punggung. Hal ini didasarkan kepada atsar sahabat Umar kepada eksekutor jilid.
إِيَّاكَ أَنْ تَضْرِبَ الرَّأْسَ وَالْفَرْجَ
“Hindarilah untuk memukul kepala dan farji”
2. Hukuman yang Berkaitan dengan Kemerdekaan
• Hukuman Penjara
Hukum penjara dalam Syariat Islam dibagi kepada dua bagian, yaitu :
 Hukuman Penjara Terbatas adalah hukuman penjara yang lama waktunya dibatasi secara tegas . Hukuman penjara terbatas ini diterapkan untuk jarimah penghinaan, penjual khamar, pemakan riba, melanggar kehormatan bulan suci Ramadhan dengan berbuka pada siang hari tanpa udzur, mengairi lading dengan air dari saluran tetangga tanpa izin, caci mencaci antara dua orang yang berperkara di depan sidang, dan saksi palsu.
 Hukuman Penjara Tidak Terbatas tidak dibatasi waktunya, melainkan berlangsung terus sampai orang yang terhukum itu mati atau sampai ia bertobat. Dalam istilah lain bisa disebut dengan hukuman penjara seunur hidup.Hukuman ini dikenakan kepada penjahat yang sangat berbahaya, misalnya seseorang yang menahan orang lain untuk dibunuh oleh orang ketiga.
• Hukuman Pengasingan
Hukuman pengasingan termasuk hukuman had yang diterapkan untuk tindak pidana hirabah (perampokan) . Namun dalam praktiknya, hukuman tersebut juga diterapkan sebagai hukuman ta’zir, yaitu dikenakan terhadap orang yang berprilaku mukhannast (waria), tindak pidana pemalsuan terhadap al-Qur’an dan pemalsuan stempel Baitul Mal. Hukuman pengasingan ini diberikan sebab dikhawatirkan berpengaruh kepada orang lain sehingga pelakunya harus dibuang. Adapun tempat pengasingannya diperselisihkan oleh para fuqaha, menurut Imam Malik bin Annas pengasingan dilakukan dari negeri Islam ke negeri bukan Islam. Menurut Umar bin Abdul Aziz dan Said bin Jubayyir pengasingan dari satu kota ke kota lain.
3. Hukuman Ta’zir yang Berkaitan dengan Harta
Hukuman ta’zir dengan mengambil harta itu bukan berarti mengambil harta si pelaku untuk diri hakim atau untuk kas negara, melainkan hanya menahannya untuk sementara waktu. Namun jika pelakunya tidak bisa diharapkan untuk bertobat maka hakim dapat men-tasruf- kan hartanya untuk kemaslahatan.
Imam Ibnu Taimiyah membagi hukum ta’zir berupa harta ini kepada tiga bagian, yaitu :
Menghancurkan (الإتلاف), penghancuran ini berlaku terhadap barang-barang dan perbuatan/sifat yang mungkar, seperti penghancuran patung milik orang Islam, penghancuran alat dan tempat minum khamr, dll.
Mengubah (التّغيير), mengubah harta pelaku antara lain seperti mengubah patung yang disembah oleh orang muslim dengan memotong bagian kepalanya sehingga mirip dengan pohon.
Memiliki (التّمليك), pemberian hukuman ini antara lain seperti keputusan Rasulallah melipatgandakan denda bagi seorang yang mencuri buah-buahan, di samping hukuman jilid dan juga keputusan khalifah Umar bin Khattab orang yang menggelapkan barang temuan. Selain denda hukuman ta’zir yang berupa harta adalah penyitaan atau perampasan harta.
4. Hukuman-Hukuman Ta’zir yang Lain
• Peringatan Keras
Peringatan keras dapat dilakukan di luar sidang pengadilan dengan mengutus seorang kepercayaan hakim yang menyampaikan kepada pelaku. Isi peringatan itu misalnya: “ Telah sampai kepadaku bahwa kamu melakukan kejahatan....Oleh karena itu jangan kau lakukan lagi.”. Hal itu dilakukan karena hakim menganggap bahwa perbuatan yang di lakukan pelaku tidak terlalu berbahaya.
• Diadirkan di Hadapan Sidang
Pelaku dihadirkan di hadapan sidang apabila membandel atau perbuatannya cukup membahayakan. Di hadapan sidang ia juga diberi peringatan keras namun kali ini diucapkan. langsung oleh hakim. Bagi orang tertentu hukuman seperti ini sudah cukup, karena sebagian orang ada yang merasa takut dan gemetar dalam menghadapi meja hijau. Hukuman ini diberikan terhadap pelaku tindak pidana ringan yang dilakukan pertama kalinya.
• Nasihat
Ibnu Abidin yang dikutip oleh Abdul Aziz Amir mengemukakan bahwa yang dimaksud nasihat adalah mengingatkan pelaku apabila ia lupa dan mengajarinya apabila ia tidak mengerti. Sama seperti dua hukum sebelumnya, hukum nasihat ini juga diterapkan bagi pelaku-pelaku pemula yang melakukan tindak pidana, bukan karena kebiasaan melainkan karena kelalaian.
• Celaan (Taubikh)
Imam al-Mawardi mengemukakan bahwa taubikh ini bisa dilakukan oleh hakim dengan memalingkan muka dari hadapan terdakwa yang menunjukan ketidaksenangannya, atau memandangnya dengan muka yang masam dan senyuman sinis. Pada intinya celaan ini bisa dilakukan oleh hakim dengan berbagai cara dan berbagai perkataanyang dikehendakinya yabg diperkirakan dapat mencegah pelaku dari tindakan pidana yang pernah dilakukannya.
• Pengucilan
Yang dimaksud dengan pengucilan adalah melarang pelaku untuk berhubungan dengan orang lain dan sebaliknya melarang masyarakat berhubungan dengannya. Hukuman ini mungkin bisa lebih efektif jika pengucilan itu dilakukan dalam bentuk tidak diikutsertakannya pelaku dalam kegiatan kemasyarakatan.
• Pemecatan (Al-‘azl)
Hukuman ta’zir berupa pemberhentian dari pekerjaan atau jabatan diterapkan kepada setiap pegawai yang melakukan jarimah, baik yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannyamaupun dengan hal-hal lainnya. Contohnya : Pegawai yang mnerima suap, korupsi, nepotisme, zalim terhadap bawahan atau rakyat, prajurit yang kabur dalam pertempuran dan hakim yang memutuskan perkara tanpa dasar hukum yang telah ditetapkan.
• Pengumuman Kesalahan secara Terbuka (at-Tasyhir)
Dalam buku as-Sindi dari Jami’ al-‘Itabi yang dikutip oleh Abdul Aziz Amir, tasyhir dilakukan dengan mengarak pelaku ke seluruh negeri dan di setiap tempat selalu diumumkan kesalahan/tindak pidana yang telah ia lakukan.
Jarimah-jarimah yang bisa dikenakan hukuman tasyhir antara lain: Saksi palsu, pencurian, kerusakan akhlak, kesewenang-wenangan hakim dan menjual barang-barang yang diharamkan seperti bangkai dan babi.
Penerapan tasyhir tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan kejahatan dan kejelekan pelaku, melainkan untuk mengobati mentalnya agar ia berubah menjadi orang yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya atau bahkan melakukan kejahatan yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar